DUAvideo viral yang memperlihatkan petugas sebuah kapal membuang sampah ke laut memunculkan kecaman dari warganet. 100 Ribu Muslim Salat Malam Lailatul Qadar di Masjid Al-Aqsa. Ingat! Pemerintah Hanya Larang Ekspor RBD Palm Oil, CPO Masih Boleh Daftar Merek Migor 3 Perusahaan yang Terseret Dugaan Korupsi CPO. Home; Nasional; Viral Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia Sampah-sampah mencemari Pelabuhan Merak International Convention for the Prevention of Pollution from Ships MARPOL adalah konvensi internasional yang berisi tentang pencegahan dan pencemaran lingkungan laut oleh kapal. Konvensi ini telah diadopsi oleh dunia internasional pada 2 November 1973 dan telah menyesuaikan dengan perubahan dan penambahan di tahun-tahun selanjutnya. "MARPOL adalah salah satu koda yang harus dipenuhi setiap kapal. Kapal tidak bisa berlayar kalau tidak punya MARPOL 73," ucap Captain Solikin, General Manager ASDP Bakauheni pada National Geographic Indonesia di Pelabuhan Bakauheni. Peraturan itu tidak hanya berbicara tentang sampah dari kapal. Tapi aturan lain seperti pencemaran zat beracun, zat berbahaya dalam bentuk kemasan, limbah kapal, dan polusi udara dari kapal. "Termasuk minyak, ketika melakukan isi ulang bagaimana. Kalau tumpah gimana. Maka ada hak sipil di situ," tutur Solikin. Baca Juga Mutasi Baru COVID-19 Muncul di Beberbagai Negara, Bagaimana Bisa? MARPOL juga mengatur sampah apa saja yang bisa dibuang ke lautan, seperti sampah organik. Itu pun ada zona-zona dimana kapal bisa membuang sampah organik tersebut. "Sebenernya tidak ada yang salah dari membuang sampah organik ke laut, ada aturanya. 25 mil dari darat. Tetapi penumpang lebih baik membuang sampah yang sudah disediakan di kapal. Kemudian nanti ABK yang memilah dan memilih. Tapi sejauh ini kapal feri tidak membuang sampah di laut. Karena memang jaraknya feri dekat," ucap Mario Sardadi, CSR Manager ASDP pada National Geographic Indonesia saat melintasI Merak ke Bakauheni. Setiap sampah di kapal juga tercatat dalam Buku Catatan Sampah MARPOL 73/78 ANNEX V. Fungsinya sebagai catatan pembuangan setiap kapal. "Supaya kita tahu catatan pembuanganya seperti apa. Dari marine inspector juga audit untuk catatan sampah. Apa benar sampah ini dibuang di darat atau laut. Jadi bukti penerimaan dari kita ada, dari petugas pelabuhan ada," kata Ashani Takiudin, Mualim 4 KMP Portlink Zero pada National Geographic Indonesia saat berlayar dari Bakauheni ke Merak. Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia Buku catatan sampah yang wajib dimiliki oleh setiap kapal. Fungsinya mencatat jumlah kapal pada setiap perjalanan. Sebuah kapal tidak diijinkan untuk berlayar jika tidak memiliki buku tersebut. Setiap bulanya akan ada rekapitulasi sampah di kapal. Melalui kuitansi-kuitansi yang diterima oleh petugas kebersihan. Untuk kapal Portlink Zero sendiri bisa menghasilkan 2 sampai 2,5 meter kubik sampah tiap harinya. Sebelum diserahkan ke pihak pelabuhan, sampah-sampah itu juga sudah dipilah berdasarkan jenis organik dan non-organik. Ashani menambahkan bahwa mayoritas sampah di kapal Portlink Zero sendiri berasal dari kantin-kantin kapal. Baca Juga Menyelisik Alasan Psikologis Seseorang Menyampah Sembarangan Pelabuhan, menurut Mario, juga menjadi muara sampah. Bukan hanya dari lautan tetapi juga dari daratan. Ia menyaksikan pada 2013 lalu di Pelabuhan Merak. Banyak sampah kasur dan kayu balok. Hal ini tidak hanya mengganggu ekosistem. Tapi juga mengganggu operasional kapal feri. "Filter pasti terganggu, profiler pasti teganggu. Saya tidak mengerti mengapa membuang kasur ke kali yang ujungnya ke laut. Kita perlu mengedukasi, bukan hanya penumpang kapal tapi juga masyarakat yang ada di daratan," ujar Mario. PROMOTED CONTENT Video Pilihan Merupakanmetode pembuangan dan penimbunan sampah di pantai. Pantai-pantai yang dangkal dan tidak berombak, jauh dari muara sungai, bukan sebagai tempat pendaratan kapal nelayan, dapat dipergunakan sebagai tempat penimbunan sampah. hal ini dapat dilakukan dengan membuat tanggul-tanggul pemisah di pantai agar sampah tidak hanyut terbawa › Utama›Penegakan Hukum Bagi Kapal... OlehIchwan Susanto / BM Lukita Grahadyarini 5 menit baca KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA Pantai yang dipenuhi sampah di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis 22/11/2018. Selain menimbulkan penyakit bagi warga yang tinggal di pesisir, sampah yang didominasi oleh sampah plastik akan mencemari lautan dan membahayakan ekosistem KOMPAS – Meski memiliki seperangkat perundangan dan peraturan yang mengatur dan melarang pembuangan sampah oleh kapal ke laut, implementasi penegakan hukumnya belum tampak. Aparat penegak hukum didorong untuk memanfaatkan kewenangannya kepada pelaku kapal pembuang sampah ke laut agar menjadi contoh dan peringatan bagi kapal-kapal pembuangan sampah dari kapal ke laut masih sering terjadi. Contoh baru-baru ini, di media sosial beredar tayangan video yang menunjukkan Kapal Motor Nggapulu membuang sejumlah kantong berisi sampah ke laut. Kompas, 22/11/2018 Tindakan tak terpuji kapal yang dikelola oleh PT Pelni ini menunjukkan kesadaran untuk menyelamatkan laut dari ancaman sampah belum dilaksanakan di lapangan. Padahal, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah itu, pengelola kapal wajib melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, serta peraturan internasional Revisi Marpol Annex V Resolusi MEPC 201 62 tentang Prosedur Pembuangan Sampah Kapal. Belum lagi sejumlah perundangan seperti UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 17/2008 tentang Pelayaran.“Sepengetahuan kami selama ini belum ada proses hukum bagi kapal yang buang sampah di laut,” kata Moh Abdi Suhufan, Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia yang juga Koordinator Destructive Fishing Watch di Jakarta, Kamis 22/11.Sepengetahuan kami selama ini belum ada proses hukum bagi kapal yang buang sampah di mengatakan, peristiwa KM Bukit Raya yang pertengahan Agustus lalu kedapatan membuang sampah di perairan Tanjung Priok – Natuna hingga kini tak terdengar penyelesaiannya oleh pemerintah. Pengelola, PT Pelni, mengakui kejadian tersebut dan menyatakan, pelaku merupakan pekerja alih daya Kompas, 22/11.Abdi berharap hal ini tak dianggap sebagai hal biasa. Kepedulian publik sangat dibutuhkan untuk mengadu dan melaporkan kasus seperti ini, seperti laporan warga terkait pembuangan sampah oleh KM pemerintah ditagihIa mendesak komitmen keseriusan pemerintah memerangi sampah juga ditunjukkan dengan penindakan hukum secara tegas dan adil bagi pelaku. Ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran dan efek jera agar tak terulang lagi di masa mendatang.“Yang menjadi tantangan adalah kemampuan aparat penegak hukum untuk membuktikan kasus seperti ini di pengadilan,” kata terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP berencana mengkaji penyusunan aturan terkait larangan kapal ikan untuk membuang sampah di Kelautan dan Perikanan berencana mengkaji penyusunan aturan terkait larangan kapal ikan untuk membuang sampah di laut.“Kami bisa buat peraturan menteri terkait larangan kapal ikan membuang sampah di laut. Kami akan tindaklanjuti untuk mengadakan workshop lokakarya menyusun draft aturan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kedua dari kanan beserta jajaran satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur Satgas 115 memaparkan kinerja Satgas 115 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Kamis 22/11/2018.Namun Susi mengingatkan, pemerintah pusat tidak mungkin bergerak sendirian untuk mengatasi masalah sampah di laut. Dibutuhkan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk menghentikan pemakaian sampah mengatakan, penanganan masalah sampah di laut membutuhkan regulasi, kampanye, maupun aksi. Sejauh ini, KKP telah melakukan sejumlah langkah penanganan sampah di laut, antara lain program bersih pantai, serta pembagian jaring untuk menjaga muara sungai agar sampah dari darat tidak masuk ke dan auditTerkait kasus KM Nggapulu, Abdi mendorong Kementerian Perhubungan melakukan investigasi dan audit serius kepada penanggungjawab kapal dan manajemen di Pelni. Kejadian ini, katanya, menunjukkan lemahnya kontrol/manajemen sampah yang dilakukan PT Perhubungan didorong melakukan investigasi dan audit serius kepada penanggungjawab kapal dan manajemen di menyebutkan, UU 17/2008 tentang Pelayaran, pada Pasal 230 menyebutkan “setiap nakhoda atau penanggungjawab unit kegiatan lain di perairan bertanggungjawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatannya.”Mengutip Pasal 37 PP Nomor 21/2010, ia menyebutkan “setiap nakhoda di perairan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud alam Pasal 24 ayat 1 huruf a diberikan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat,keahlian pelaut selama 1 satu tahun.”Selain penegakan hukum, Abdi pun menyarankan kepada Pelni untuk mematuhi dan menjalankan standar operasi prosedur yang telah ada dan memperbaiki manajemen pengelolaan sampah di kapal. Secara teknis, Pelni agar melakukan pencatatan ketat timbulan sampah saat berangkat dari satu titik keberangkatan hingga tiba di pelabuhan tujuan/singgah.“Harus ada serah terima sampah pada pihak pelabuhan atau pihak ketiga yang independen untuk memudahkan ketelusuran sampah dari kapal-kapal Pelni,” kata sampah di laut ini menjadi perhatian karena selama ini fokus perhatian pemerintah terkesan pada penanganan sampah di daratan. Ini karena studi menunjukkan 80 persen sampah di laut bersumber dari darat. Namun fakta kapal-kapal masih membuang timbulan sampahnya ke laut harus juga diselesaikan agar penanganan sampah di laut ini fokus perhatian pemerintah terkesan pada penanganan sampah di daratan. Ini karena studi menunjukkan 80 persen sampah di laut bersumber dari sampah ke laut ini terjadi beberapa hari sebelum temuan bangkai paus sperma remaja sepanjang 9,5 meter di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Pembedahan yang dilakukan otorita Balai Taman Nasional Wakatobi dan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan serta WWF Indonesia menunjukkan, di dalam saluran pencernaan paus terdapat 5,9 kilogram sampah yang sebagian besar berupa sampah KOMUNITAS KELAUTAN DAN PERIKANAN WAKATOBI/ALFI Seekor bangkai paus yang mulai membusuk ditemukan terdampar di perairan Kapota di Pulau Wangi-wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Senin 19/11/2018. Di dalam perut mamalia laut ini ditemukan sampah plastik Terkait sampah plastik, sejak 6 bulan lalu, Nadia Mulya, runner up Puteri Indonesia 2014, mendorong petisi di agar diberlakukan cukai plastik di Indonesia. Sejak temuan kematian paus sperma tersebut, dukungan akan petisi ini mencapai orang.“Sebenarnya wacana soal cukai plastik ini sudah dibahas pemerintah. DPR sudah bahas soal cukai plastik dan berharap bisa diterapkan. Jadi penerapan cukai plastik ini tinggal menunggu \'restu\' DPR dulu,” kata pun mengatakan, cukai plastik merupakan kebijakan tegas untuk mengurangi plastik. Kebijakan pemerintah masih sangat diperlukan dalam upaya preventif ini karena contoh uji coba kebijakan kantong plastik berbayar di sejumlah kota di Indonesia beberapa waktu lalu terbukti menurunkan konsumsi 55 persen kantong plastik merupakan kebijakan tegas untuk mengurangi plastik. Kebijakan pemerintah masih sangat diperlukan dalam upaya preventif mengutip data penerapan cukai plastik sukses menurunkan konsumsi plastik di beberapa negara. Di Washington DC, cukai plastik sebesar 0,05 dollar AS sejak tahun 2009, membuat konsumsi plastik berkurang 85 persen dan di Inggris, penerapan cukai plastik sebesar 5 peni sejak tahun 2015, menurunkan penggunaan plastik hingga 80 Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik GIDKP Rahyang Nusantara mengatakan, rencana penerapan cukai plastik – khususnya pada kantong plastik – akan mengurangi polusi plastik di lingkungan, termasuk lautan. Inisiatif ini pun disambut baik karena mendukung pengurangan konsumsi plastik di hilir.
Kantongkantong plastik ukuran besar dikumpulkan di dek 4. Dari tempat pengumpulan sampah di dek 4, bila kapal telah tiba di pelabuhan tempat pembuangan sampah, truk sampah dari Pemda atau mitra kerja telah siap di sisi dermaga. Petugas dari atas kapal akan membuang ke truk, dan ke TPA. Naik turun penumpang di Pelabuhan Batam (ft pribadi)
Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperketat sampah yang ada di kapal. Sampah yang ada di kapal harus dibuang di pelabuhan, saat sandar.“Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono, Minggu 31/3.Kementerian Perhubungan juga telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional RAN terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal, serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis UPT Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait. Menurut Sudiono, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di tahap awal, Kemenhub menargetkan fasilitas Reception Facility dapat dimiliki oleh 4 empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar serta di Pelabuhan Labuan berharap nantinya fasilitas penampungan yang dimiliki kelima pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan optimal, tidak hanya untuk sampah dari kapal namun juga untuk limbah operasional lainnya dari kapal seperti minyak kotor dan limbah kotoran sewage.Sudiono mengatakan, organisasi maritim internasional atau International Maritime Organization IMO juga telah mengeluarkan pedoman guidance dalam mengelola Reception Facility di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam IMO circular tanggal 1 Maret 2018 tentang Consolidated Guidance for Port Reception Facility Providers and hanya itu, saat ini sudah diterapkan juga aplikasi pelaporan limbah dari kapal melalui Port Waste Management System yang sudah diintegrasikan pada sistem inaportnet di 16 Sudiono, pentingnya penerapan sertifikasi manajemen lingkungan international ISO 14001 untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan umum.“Kami sangat mendukung terhadap pelaksanaan penanganan sampah sesuai ISO 14001 di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Pemerintah juga akan mengawasi dan mendorong agar pelabuhan-pelabuhan yang belum menerapkan sertifikasi tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk disertifikasi,” itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi bahwa pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih pentingnya upaya pengurangan dan pengelolaan sampah di laut, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pembuangan limbah/sampah di perairan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.“Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan lain ke perairan dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah,” ujar Sudiono.* Padahal sebelumnya sampah menumpuk di tempat pembuangan. Petugas Kebersihan Kapal Diduga Buang Sampah di Laut BeritasatuTV | Investor.id | Jakartaglobe.id | e-Paper | Live Streaming
Terdapatvideo seorang ABK membuang sampah ke laut yang menjadi viral di media sosial. Nah, begini kata Pelni. Terdapat video seorang ABK membuang sampah ke laut yang menjadi viral di media sosial. Nah, begini kata Pelni. Selasa, 24 Mei 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; TribunStyle.com;
Berikutsejumlah langkah penyelamatan diri yang bisa Anda lakukan: 1. Tetap tenang. Hal terpenting untuk menyelamatkan diri dari kapal tenggelam adalah tetap tenang. Jika Anda dalam keadaan panik, cobalah untujk menarik napas dalam. Kepanikan akan membuat Anda berpikir melakukan penyelamatan dan mengalami bahaya lebih besar. 2. Temukan pelampung.
Inilahprosedur penanganan sampah di atas kapal dan hal lain yang berhubungan erat dengan prosedur penanganan sampah di atas kapal serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Praktek Pelecehan (Bullying) di Tempat Kerja
\n\n\n prosedur pembuangan sampah di kapal
sampahplastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Penanganan sampah plastik yang sudah banyak diterapkan adalah dengan konsep 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle). Permasalahan besar yang sampai saat ini masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup di Indonesia adalah pembuangan sampah plastik. Vsv3N.
  • e9c9mbs1vv.pages.dev/453
  • e9c9mbs1vv.pages.dev/21
  • e9c9mbs1vv.pages.dev/498
  • e9c9mbs1vv.pages.dev/122
  • e9c9mbs1vv.pages.dev/356
  • e9c9mbs1vv.pages.dev/36
  • e9c9mbs1vv.pages.dev/25
  • e9c9mbs1vv.pages.dev/22
  • prosedur pembuangan sampah di kapal